Deretan Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Darurat dan Idul Adha
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperketat pelaku perjalanan dalam negeri jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 15/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19.
"SE ini berlaku efektif mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021," tulis SE yang ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, seperti dikutip Senin (19/7/2021).
Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan membatasi aktivitas masyarakat, mengingat peningkatan kasus Corona kerap terjadi setiap libur panjang di masa pandemi.
"Ruang lingkup SE ini adalah pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di seluruh Indonesia baik di daerah sesuai kriteria level dan zonasi yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, maupun PPKM mikro,"
Melalui aturan ini, seluruh pelaku perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Covid-19 dengan jumlah lima orang.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. Ini juga berlaku untuk sebaliknya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Covid-19 dengan jumlah lima orang.
Khusus pelaku perjalanan orang ke luar daerah, juga diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya (STRP).
Sementara bagi pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)
0 Response to "Deretan Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Darurat dan Idul Adha"
Post a Comment