Dibongkar MAKI Jaksa Pinangki Ternyata Belum Diberhentikan dan Masih Terima Gaji Segini Gajinya

BANGKAPOS.COM-Meskipun putusan hukum atas kasus tindak pidana korupsinya sudah inkrah dan sudah dieksekusi ke Lapas, Jaksa Pinangki ternyata masih berstatus PNS.

Temuan ini dibongkar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

Baca juga: Nikahi Janda Montok nan Seksi, Bujang Lapuk Ini Sampai Tak Sanggup Berdiri, Terungkap Fakta Ini

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Baca juga: Viral Tiktok: Bikin Ngakak Komentar Warganet Mengenai Seorang Pria yang Mirip dengan Sha Rukh Khan

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

0 Response to "Dibongkar MAKI Jaksa Pinangki Ternyata Belum Diberhentikan dan Masih Terima Gaji Segini Gajinya"

Post a Comment