Kapasitas Mal Jadi 50 Persen Bisa Makan Di Tempat Kapasitas 25 Persen

JawaPos.com â€" Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut seiring dengan tren penurunan kasus aktif dan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah melonggarkan aturan pusat perbelanjaan atau mal di kawasan level 4 dan level 3.

Luhut menyebut, tingkat kapasitas pusat perbelanjaan atau mal akan ditingkatkan menjadi 50 persen dari sebelumnya yang sebesar 25 persen. Selain itu pemerintah juga mengizinkan pemberian akses makan atau dine in di tempat 25 persen atau setara dengan 2 orang dalam satu meja.

“Pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).

Luhut mengklaim, berdasarkan pelaksanaan PPKM sebelumnya membuahkan hasil yang baik karena penerapan protokol kesehatan yang ketat di area pusat perbelanjaan. Artinya, mal telah melaksanakan konsisten dengan mendisiplinkan para pegawai dan para pengunjung.

Luhut menyebut, implementasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang tertib terlihat dari sistem aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai screening masuk mal di mana terdapat sebanyak 1.015 juta orang yang melakukan check-in dan ada 619 orang yang ditolak masuk dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan.

Seperti diketahuinya, penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan di wilayah PPKM level 4, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Ini tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang membuat pada perubahan pola hidup masyarakat sekarang ini,” pungkasnya.

0 Response to "Kapasitas Mal Jadi 50 Persen Bisa Makan Di Tempat Kapasitas 25 Persen"

Post a Comment