Pemerintah Diminta Perjelas Definisi Kelompok Rentan Vaksin

Jakarta, CNN Indonesia --

Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) memberi enam rekomendasi kebijakan kepada pemerintah ihwal vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok rentan.

Direktur Kebijakan CISDI, Olivia Herlinda menyebut hambatan itu berkaitan dengan ketidakjelasan pendefinisian kelompok rentan sampai pelaksaan vaksinasi di lapangan.

"CISDI dan PUSKAPA mengajukan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah," kata Olivia dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (21/8).


Adapun rekomendasi pertama, CISDI dan PUSKAPA meminta pemerintah pusat untuk memperluas cakupan definisi kelompok rentan.

"Merujuk catatan Bappenas RI, UU 39/2012, panduan SAGE WHO dan model CDC, kami meminta pemerintah menggunakan variabel kerentanan sebagai berikut untuk memperluas dan memprioritaskan cakupan vaksinasi bagi kelompok kelompok rentan: (a) individu tanpa akses pelayanan kesehatan yang mumpuni, (b) individu dengan status sosial-ekonomi rendah," jelas dia.

Lebih lanjut definisi tersebut juga harus mencakup variabel (c) individu dengan penyakit penyerta, (d) kelompok demografi dengan relasi kuasa rendah, seperti lansia, anak, dan perempuan, (e) individu yang alami ketersisihan sosial berdasarkan agama/kepercayaan, disabilitas, etnis/suku, dll., (f) penduduk di wilayah 3T, (g) individu yang tidak mampu laksanakan 5M.

Kedua, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menemuken hambatan kelompok rentan mengakses program vaksinasi.

"Beberapa hambatan yang kami lihat, seperti hambatan administrasi, hambatan finansial, hambatan infrastruktur, hambatan ke akses informasi, dan hambatan sosial dan perilaku," ucapnya.

Ketiga, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk memberikan layanan terpadu vaksinasi dan NIK. Ia menyebut pemerintah perlu menemukan, menjangkau, dan melayani secara aktif penduduk yang tidak memiliki NIK untuk mendapatkan vaksinasi melalui beberapa strategi penjangkauan.

"Seperti mengadakan pelayanan terpadu di tempat dan hari yang sama, atau melakukan pelayanan berjenjang dimana petugas mencatat data dan kontak individu yang tidak memiliki NIK dan menindaklanjuti dengan pemberian NIK/KTP setelah vaksinasi," jelasnya.

Keempat, menyarankan pemerintah memperhatikan kelompok rentan melalui strategi penjangkauan khusus, seperti pembuatan sentra vaksinasi keliling, atau mendekatkan layanan vaksinasi ke layanan rawat jalan dan perawatan kronis lainnya untuk kelompok dengan komorbid.

Kelima, meminta pemerintah menguatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk mengintegrasi sumber data, target sasaran, dan sumber daya.

Terakhir, pemerintah pusat dan daerah untuk membatalkan pemberlakuan sanksi administratif terhadap penduduk yang belum mendapatkan vaksin. Menurutnya, dengan pemberian sanksi itu, mengasumsikan bahwa hambatan penerima vaksin berasal dari personal individu.

"Padahal, di tengah kelangkaan vaksin, keterbatasan infrastruktur dan sengkarut tata kelola, penerapan sanksi berpotensi semakin menyulitkan kelompok rentan yang tidak terjangkau proses vaksinasi itu sendiri," pungkasnya.

(yla/ain)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pemerintah Diminta Perjelas Definisi Kelompok Rentan Vaksin"

Post a Comment