Utusan Warga Binaan Lapas Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu-Sabu di Trenggalek

SURYAMALANG, TRENGGALEK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek menangkap HRP alias Cepuk, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. 

Cepuk ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya daerah perbatasan Trenggalek-Tulungagung.

Kepala BNNK Trenggalek, David Hendry Andar Hutapea menjelaskan, tersangka adalah seorang kurir sabu-sabu suruhan seorang warga binaan salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

“Tersangka menjadi kurir dengan sistem ranjau. Jadi tinggal mengambil (sabu-sabu) dari satu tempat dan membawanya ke tempat yang diperintahkan,” kata David saat rilis hasil tangkapan, Senin (16/8/2021).

Tersangka, kata dia, merupakan kurir dari jaringan pengedaran sabu-sabu di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.

Kepada aparat, ia mengaku tak mengendal secara dekat orang-orang yang memerintahkannya untuk mengambil dan mengirim sabu-sabu dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Ini sistemnya putus. Jadi sama yang merintah, dia mengaku cuma bertemu sekali. Dan itu sudah lama sekali. Selanjutnya komunikasinya lewat hape,” sambung David.

Berdasarkan hasil pendalaman, petugas BNNK Trenggalek menerima fakta bahwa atasan tersangka adalah seorang warga binaan salah satu Lapas di Jawa Timur.

“Salah satu (Lapas) di wilayah Jatim. Untuk pastinya, masih kami dalami. Karena informasinya, orangnya ini masih di dalam (Lapas),” tutur dia.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,95 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit kendaraan yang dipakai oleh tersangka.

Cepuk mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu-sabu. Untuk tiap pengiriman, ia mengaku menerima upah antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

“(Bayarnya) ditransfer. Saya pakai untuk beli rokok,” aku Cepuk.

BNNK menyebut, hasil tes urine Cepuk setelah penangkapan adalah negatif. Dengan begitu, peran Cepuk dalam dunia bisnis narkoba adalah murni pengedar.

Cepuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fla)

0 Response to "Utusan Warga Binaan Lapas Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu-Sabu di Trenggalek"

Post a Comment