Alasan Motor Tak Dapat Jatah Diskon PPnBM 100 Persen

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberi jawaban mengenai alasan mengapa hanya mobil produksi dalam negeri yang mendapat keringanan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sementara sepeda motor rakitan lokal tidak.

Seperti kita ketahui diskon PPnBM hanya diberikan untuk mobil produksi lokal dengan kandungan minimal 60 persen. Ada dua kategorinya, yaitu sedan dan 4x2 bermesin maksimal 1.500 cc yang diberikan diskon PPnBM 100 persen serta bermesin 1.501-2.500 cc sebesar 50 persen untuk jenis 4x2 dan 25 persen buat 4x4.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suska menjelaskan motor tidak kena diskon PPnBM sebab sebagian besar jenisnya bukan objek pungutan PPnBM oleh pemerintah.


"Kalau roda dua memang bukan objek PPnBM," kata Suska dalam diskusi virtual Diseminasi Analisis PPnBM DTP 2021 yang ditayangkan di akun Youtube Kementerian Perindustrian, Jumat (24/9).

Suska mengatakan PPnBM saat ini hanya dipungut untuk motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc. Namun motor jenis ini sayangnya tidak diproduksi di Indonesia, pasokan unitnya merupakan produk impor.

Aturan soal motor di atas 250 cc dibebani PPnBM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pada Pasal 39 bunyinya;

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:

a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

"Jadi memang belum ada pembahasan terkait motor roda dua," ucap Suska.

Dia juga mengatakan keputusan kebijakan insentif masih perlu pembahasan, tidak hanya melibatkan Kemenperin dan Kemenkeu, tetapi juga melibatkan instansi lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Alasan Motor Tak Dapat Jatah Diskon PPnBM 100 Persen"

Post a Comment