Bantu Nurhadi Kabur dari Kejaran KPK Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara

JawaPos.com â€" Terdakwa Ferdy Yuman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, sepupu dari menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono ini diyakini merintangi penyidikan KPK.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana tujuh tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, lanjut Jaksa Wawan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ferdy Yuman dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan meyakini, Ferdy membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang statu tersangka KPK. Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta
Selatan.

0 Response to "Bantu Nurhadi Kabur dari Kejaran KPK Ferdy Dituntut 7 Tahun Penjara"

Post a Comment