Diskominfo Sampang Ingatkan Pengedar Barang Kena Cukai secara Ilegal Sanksi Menunggu Jika Membandel

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang berperan aktif dalam mengantisipasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya, Jumat (1/10/2021).

Instansi yang berlokasi di Jalan Raya Pliyang, Kecamatan Sampang tersebut, memberikan peringatan bagi para pedagang rokok ilegal atau sejenisnya.

Jika tetap membandel berjualan, para pedagang rokok ilegal harus siap menerima ganjarannya, yakni berurusan dengan pihak berwajib dan terancam mendapatkan sanksi.

"Kami tidak akan segan-segan melaporkan dan menindak tegas setiap peredaran BKC Ilegal apabila terjadi di Sampang," kata Plt. Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER Oknum ASN Poligami Tanpa Izin hingga Hasil Razia Lapas Narkoba Pamekasan

Ia menambahkan, peredaran BKC ilegal dapat merugikan Negara, sebagaimana dasar hukum yang ada pada undang-undang no.11 tahun 1995, yang telah diubah dengan undang-undang no.39 tahun 2007, tentang Cukai.

Serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai (BKC).

"Bila diketahui menjual produk BKC secara ilegal dapat dikenakan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara," terang Amrin Hidayat.

Selain itu, upaya untuk mengantisipasi lainnya, pemerintah daerah bersama 10 Dinas yang antaranya Diskominfo sering kali mengundang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.

Adapun kegiatannya untuk sosialisasi guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk Kabupaten Sampang.

Dengan melibatkan peserta dari berbagai elemen, khususnya para pengusaha, camat, hingga insan pers.

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi, terbentuknya pemahaman bersama untuk menguatkan sinergi agar Sampang aman terbebas dari peredaran BKC Ilegal," Ucap Amrin Hidayat.

Terpisah Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Madura, Trisilo Asih Setyawan menyampaikan, untuk pengurusan izin Bea Cukai dapat dilakukan secara gratis tanpa biaya 1 persenpun.

"Maka kami harap masyarakat, khususnya pelaku penjual maupun pembeli BKC Ilegal, agar segera menghindari hal yang melanggar hukum," pungkasnya.

0 Response to "Diskominfo Sampang Ingatkan Pengedar Barang Kena Cukai secara Ilegal Sanksi Menunggu Jika Membandel"

Post a Comment