DPR Desak Kemnaker Evaluasi Manfaat Jaminan Pensiun
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang saat ini hanya senilai Rp300 ribu per bulan.
Pasalnya, manfaat tersebut dinilai terlalu kecil untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup pensiunan dan keluarganya. Hal tersebut disampaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Selasa (28/9).
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat JP yang hanya Rp300 ribu sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, Selasa (28/9).
Anggota Komisi IX dari Partai Gerindra Sri Meliyana ikut mengkritik manfaat JP bagi peserta dan ahli warisnya yang hanya Rp300 ribu per bulan. Menurut dia, angka tersebut tidak manusiawi dalam konteks memenuhi kebutuhan hari ini.
"Sektor apa saja yang selama ini menerima pensiun sebesar itu? Apa ga ada yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan angka ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300 ribu," cecarnya.
Untuk diketahui, manfaat JP disesuaikan dengan iuran yang dikumpulkan dan manfaat diberikan dalam rentang paling sedikit Rp300 ribu-Rp3,6 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku ia juga tergelitik dengan kecilnya manfaat JP.
Ia menyebut manfaat tersebut merupakan satu dari beberapa aspek yang saat ini sedang dikaji dan akan direvisi oleh Kemnaker. Selain besaran manfaat JP, ia menyebut ambang usia pensiun juga kini sedang ditetapkan.
Sayangnya, ia menyebut hingga kini diskusi masih berlangsung alot karena banyaknya regulasi yang menjadi acuan instansi.
"Iya betul saya pun kemarin waktu membaca konsep paparan saya juga sempat tergelitik, Rp300 ribu itu mohon maaf memang uang tapi mau bagaimana hidup 300 per bulan?" kata dia.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)
0 Response to "DPR Desak Kemnaker Evaluasi Manfaat Jaminan Pensiun"
Post a Comment