Pelat Nomor Putih Tulisan Merah buat Kendaraan Tanpa STNK

Jakarta, CNN Indonesia --

Selain putih, kuning, merah, dan hijau, ada satu lagi warna dasar pada pelat nomor kendaraan, yaitu putih tulisan merah buat kendaraan khusus, salah satunya untuk unit uji coba.

Warna putih, kuning, merah, dan hijau yang semuanya bertulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang sudah diregistrasi di kepolisian. Kendaraan jenis ini menggunakan pelat nomor yang dinamakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sedangkan warna putih tulisan merah dipakai pada pelat nomor yang dinamakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Pembuatan TNKB membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), sedangkan TCKB memerlukan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).


STCK adalah dokumen seperti STNK yang fungsinya sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan secara sementara atau sebelum diregistrasi di kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 78, kepentingan kendaraan dengan STCK dan TCKB yaitu untuk memindahkan unit dari pabrik ke tempat penyimpanan lain.

Selain itu juga buat memindahkan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor, atau pabrik ke tujuan tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting kendaraan atau ke tempat pendaftaran kendaraan.

Ilustrasi pelat putihIlustrasi pelat nomor putih tulisan merah. (CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani)

Kepentingan lainnya yakni buat mencoba kendaraan sebelum dijual, mencoba kendaraan yang sedang diteliti, atau memindahkan kendaraan dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Salah satu contoh penampakan kendaraan pelat nomor putih tulisan merah yaitu pada foto colongan (spyshot) mobil atau motor baru yang biasa diberitakan media otomotif dalam negeri.

Mobil atau motor baru itu kerap terlihat tidak biasa, misalnya ditutupi kain hitam atau dilapisi stiker kamuflase.

STCK hanya berlaku 14 hari dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Sementara TCKB bertuliskan kode wilayah, nomor atau angka, dan seri huruf serta tanpa simbol masa berlaku.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pelat Nomor Putih Tulisan Merah buat Kendaraan Tanpa STNK"

Post a Comment