Penganiayaan di Kalsel Pemuda Bawa Tuak Pukuli Warga Balangan yang Menegurnya

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Penganiayaan di Kalsel. Lelaki berinisial NI (23) diamankan anggota Polsek Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan.

Ia pun mendekam di tahanan Polres Balangan dan kasusnya sudah tahap pemberkasan. Penangkapan terhadapnya dilakukan saat Jumat (3/9/2021) dini hari.

Disampaikan Kasi Humas Polres Balangan, AKP Siswanto, pelaku penganiayaan ini dibekuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Paringin, Bripka Jamaluddin. Bekerjasama pula dengan Opsnal Polres Balangan.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Paringin,  Bripka Jamaluddin, menerangkan, saat ini pelaku sudah dititipkan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan tersangka mengakui semua perbuatannya. Sekarang dia ditempatkan di Polres Balangan untuk proses lanjutan," jelas Bripka Jamaluddin, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Pencurian Kalsel : Curi Barang Bekas di Areal Tambang, Pria Balangan Ini Tertangkap Tenteng Karung

Baca juga: Jalani Tes Kejiwaan, Penganiaya Anggota Polsek Awayan Kalsel Ternyata Tidak Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Serang Anggota Polsek Awayan

Diketahui, pelaku ditangkap seteah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku membuat korbannya mengalami memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.

Penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku yang tidak terima atas teguran korban yang melarangnya membawa minuman diduga jenis tuak ke rumah kakak korban. 

"Korban melarang tersangka membawa minuman ke rumah kakaknya. Kemudian setelah ditegur, tesangka pergi," jelas Bripka Jamaluddin. 

Tak berselang lama, korban juga pergi dari rumah sang kakak. Lantas, di tengah jalan, tepatnya di jalan kawasan Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, malam hari, korban diberhentikan pelaku yang langsung menyerangnya.

Baca juga: Curi Handphone di Warung Kopi, Warga Halong Dibekuk Unit Jatanras Polres Balangan 

Baca juga: Polres Balangan Kalsel Mengungkap 14 Kasus Tindak Pidana, Amankan 12 Tersangka

Bertubi-tubi, korban mendapatkan hajaran dari pelaku. Meski korban meminta maaf, tak dihiraukan oleh pelaku. 

Tindakan pelaku membuatnya dikenakan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

0 Response to "Penganiayaan di Kalsel Pemuda Bawa Tuak Pukuli Warga Balangan yang Menegurnya"

Post a Comment