Polisi Akan Periksa Napoleon soal Penganiayaan Terhadap M Kece

Suara.com - Polisi akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk dimintai keterangan terkait dugaa penganiayaan yang dilakukan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) di Ruang Tahanan Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keterangan dari Napoleon akan diambil setelah para saksi selesai diperiksa.

"Pasti akan dimintai keterangan. Setelah semua saksi terkait peristiwa sudah diperiksa," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Andi juga menyebut surat terbuka yang disebar oleh Napoleon Bonaparte terkait motif penganiayaan terhadap M Kece, tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

Baca Juga: Alasan Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte: Membahayakan Akidah

"Surat terbuka tak pengaruh pada proses penyidikan," tegasnya.

Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Sebelumnya, melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengakui menganiaya Kece di dalam ruang tahanan.

Motif penganiayaan karena Napoleon mengaku tidak terima agama Islam dihina oleh Kece.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021).

Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Kace di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu."

Baca Juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte yang Diduga Beri Bogem Muhammad Kece

Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan.

Sebelumnya, Irjen Napoleon dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap M Kece di ruang tahanan Bareskrim Polri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

M Kece juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

M Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Napoleon menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

0 Response to "Polisi Akan Periksa Napoleon soal Penganiayaan Terhadap M Kece"

Post a Comment