Polisi Sita Handphone hingga Kunci Gembok Terkait Kebakaran Lapas Tengerang
JAKARTA - Polisi telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang, Banten lantaran ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, polisi telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 orang tersebut. Adapun hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dalam kasus itu kini telah dikirimkan ke Kepala Kejati Banten, yang sebelumnya dikirimkan ke Kajari Kota Tangerang.
Dia menambahkan, polisi sendiri telah melayangkan surat panggilan pada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa polisi di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 13 September 2021 mendatang guna pendalaman lebih lanjut.
"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang," katanya.
(kha)
0 Response to "Polisi Sita Handphone hingga Kunci Gembok Terkait Kebakaran Lapas Tengerang"
Post a Comment