Belum Vaksin Tetap Bisa Ikut Ujian CPNS Begini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksin merupakan salah satu syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Wajib vaksin minimal dosis pertama ini berlaku untuk peserta daerah Jawa, Madura dan Bali.

Adapun ujian SKD dilakukan mulai 2 September 2021 sesuai dengan jadwal yang akan disampaikan melalui akun masing-masing peserta atau instansi.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada beberapa peserta yang bisa tetap mengikuti ujian tanpa vaksinasi. Peserta tersebut adalah ibu hamil atau ibu menyusui dan yang baru sembuh dari covid-19.


"Kami menyadari betul tidak semua orang kemudian bisa divaksin. Kalau ada orang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan dan kemudian orang yang komorbid yang kemudian mereka tidak bisa divaksin maka kami pemerintah memberikan pengecualian," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Untuk bisa mengikuti maka peserta tersebut harus memenuhi syaratnya yakni wajib melampirkan dokumen dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin.

"Yang bersangkutan wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin, jadi mereka bisa tetap diberikan kesempatan tapi ya harus membawa keterangan dokter yang menyatakan mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," jelasnya.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, surat dari dokter tersebut harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit-rumah sakit milik negara. Jika tidak ada rumah sakit maka bisa melalui dokter yang ada di puskesmas setiap daerah.

"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada," tegasnya.

Sementara itu, untuk peserta seleksi yang belum divaksin karena di daerahnya tidak ada ketersediaan vaksin, maka harus menunggu hasil koordinasi pemerintah. Namun, dipastikan masih bisa tetap mengikuti ujian, hanya saja akan ada dua keputusan yang perlu difinalisasi.

"Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak. Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," Suharmen.


[Gambas:Video CNBC]

(mij/mij)

0 Response to "Belum Vaksin Tetap Bisa Ikut Ujian CPNS Begini Aturannya"

Post a Comment