Perda RTRW Kota Batu Ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Punjul Sudah di Pemerintah Pusat
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu telah berada di pemerintah pusat, yakni di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso setelah melaksanakan Coffee Morning di Balai Kota Among Tani, Senin (30/8/2021).
Punjul menjelaskan, dalam rapat rutin mingguan tersebut, Perda RTRW menjadi salah satu topik yang dibicarakan.
âSaat ini sudah ada di pemerintah pusat. Nanti kepala daerah akan datang untuk memaparkan. Harus kepala daerah, kapan hari ada wakil dan kepala dinas yang datang, tidak diizinkan. Jadi memang harus kepala daerah,â ujar Punjul.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko yang mewakili Pemkot Batu harus menjelaskan arah Perda RTRW 2021-2041.
[embedded content]Kata Punjul, dalam rapat tersebut dibahas banyak hal yang juga sebagai bahan penjelasan kepada pemerintah pusat.
Punjul juga menjelaskan, lamanya proses Perda RTRW ini karena adanya perubahan administrasi. Dahulu, dari Gubernur Jawa Timur bisa langsung dikirim ke Kemendagri. Kali ini harus ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Di sana pun masih melalui proses. Dikatakan Punjul, Perda RTRW Kota Batu berada di loket empat saat ini.
âJadi begini, pembahasan RTRW itu regulasinya beda. Zaman saya anggota dewan, dari rekomendasi gubernur dibawa ke Mendagri selesai. Kalau sekarang ke ATR, itupun harus kepala daerah yang ke sana. Eksisting hari ini adalah salah satu rekomendasi yang akan disampaikan ke kementerian,â ujarnya.
Dalam prospek pembangunan, Kota Batu yang terdiri atas tiga kecamatan tersebut memiliki wilayah yang berbeda-beda.
Kawasan Kecamatan Bumiaji didesain untuk pertanian, Kecamatan Batu untuk perkantoran, sedangkan Kecamatan Junrejo untuk aneka usaha.
Baca juga: Persoalan Bangunan Tak Berizin Sangat Marak di Kota Batu, Penindakan Belum Maksimal
0 Response to "Perda RTRW Kota Batu Ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Punjul Sudah di Pemerintah Pusat"
Post a Comment