Polisi Buru Pemilik Narkoba dan Periksa Seorang Napi
* Kasus Wanita Hamil Miliki 83 Paket Sabu
KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) terus melakukan pengembangan terhadap kasus 83 paket sabu-sabu milik tersangka RS (29), wanita hamil yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, Rabu (18/8/2021).
Polisi saat ini memburu pemilik barang haram tersebut dan telah memeriksa narapidana (napi) perkara narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kutacane yang merupakan suami tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan polisi terkait pengakuan tersangka RS. Ia mengaku bertemu dengan suaminya dan tak lama kemudian seseorang yang, menurut RS, tidak dia kenal datang ke rumahnya mengantarkan paket yang ternyata sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH kepada Prohaba, Minggu (22/8/2021) siang. Hasil pemeriksaan mereka terhadap tersangka, RS, wanita hamil itu mengaku bahwa sabu-sabu.
seseorang yang mengantarkan sebuah paket ke rumahnya. Orang yang datang ke rumahnya itu mengantarkan 83 paket sabu untuk diedarkan. Namun, RS berkali-kali mengaku tidak mengenal orang yang datang ke rumahnya itu. Meski demikian, Sat Resnarkoba Polres Agara terus melakukan penyelidikan terhadap barang haram yang ada di tangan tersangka RS tersebut. Sementara itu, Kepala LP Kelas IIB Kutacane, Fahyudi SH, yacoba ng dikonfirmasi tidak berhasil kendati handphonenya aktif. Begitu juga Kepala Pengamanan LP Kutacane, Modong SE.
Seperti diketahui, RS (29) yang sedang hamil muda, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Agara di rumahnya karena memiliki 83 paket sabu siap edar, Rabu (18/8/2021) sore. Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH, Kamis (19/8/2021) mengatakan bahwa pada Rabu (18/8/2021), sekira pukul 16.00 WIB di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, anggota Sat Resnarkoba Polres Agara mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sehingga anggota langsung datang ke lokasi yang disasar.
Setiba anggota di lokasi langsung diamankan tersangka pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di daerah itu. Kemudianm, polisi memanggil kepala desa untuk mendampingi anggota menggeledah rumah tersangka. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 83 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat 7 gram. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Wanita hamil muda tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun, saat diinterogasi penyidik, tersangka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dia terima di rumahnya, diantar oleh seorang pria yang tidak dia kenal. Pria itu datang setelah tersangka RS membesuk suaminya di LP. Arena itu pula polisi mengarahkan penyidikan ke LP, karena diduga ada napi yang terlibat dalam kasus kepemilikan barang terlarang itu. (as)
0 Response to "Polisi Buru Pemilik Narkoba dan Periksa Seorang Napi"
Post a Comment