Polres Sorong Kota Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota menetapkan dua orang tersangka yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, di Perumahan Bambu Kuning, Kilo Meter 10 Kota Sorong, pada 2018 silam.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, kasus ini memang terbilang sudah lama.
"Pada 20 Agustus kita gelar dan sudah tetapkan tersangka pada kasus tersebut," ujar Setiawan kepada sejumlah awak media, Selasa (24/8/2021).
Ia menjelaskan, sementara ini pihaknya telah memanggil kedua tersangka yang mana satu di antaranya adalah istri dari almarhum.
Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
"Kedua tersangka berinisial ARP dan AAP, mereka yang sudah kita surati untuk pemeriksaan awal," tutur Setiawan.
"Satunya memang berstatus istri dan satu lagi juga masih ada hubungan keluarga dengan istri."
Setiawan mengatakan, kedua tersangka bersikap kooperatif.
"Kasusnya tetap akan diselesaikan," kata Setiawan.
Selama ini, pihaknya terkendala dalam pemeriksaan saksi, sehingga akan menambah keterangan dari anak korban.
Baca juga: Setelah Bakar Istrinya, Oknum Anggota Polres Sorong Peluk sang Istri: Kita Berdua Mati Sudah
"Sejak kejadian, anak sudah bisa memberikan kesaksian," ujar Setiawan.
Setiawan mengungkpakan, dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun. (*)
Berita lainnya
0 Response to "Polres Sorong Kota Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigpol Yohanes Fernando"
Post a Comment