Jadwal Pemilu Tak Bisa Diundur Apalagi Karena Pilkada

VIVA â€" Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan, jadwal pemilu pada 2024 mendatang tidak bisa diubah-ubah. Apalagi dengan alasan bersamaan dengan pilkada. Jika terjadi perubahan, menurut Said bisa berpotensi inkonstitusional.

Maka dari itu, ia mengingatkan DPR, pemerintah, KPU hingga Bawaslu untuk berhati-hati dalam menetapkan jadwal pemilu. Karena Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

"Frasa 'lima tahun' itu kan mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5 (lima). Kalau di tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024," kata Said Salahudin dalam keterangannya yang diterima VIVA, Senin 20 September 2021. 

Maka ketika UUD 1945 sudah menetapkan itu, menurutnya semua harus konsisten pada konstitusi melaksanakan agenda pemilu lima tahunan. Meski dalam keadaan tertentu yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non alam yang terjadi di seluruh Indonesia, bisa dijadikan pijakan untuk memajukan atau mengundurkan pelaksanaan pemilu. 

0 Response to "Jadwal Pemilu Tak Bisa Diundur Apalagi Karena Pilkada"

Post a Comment